Narkoba adalah singkatan dari
narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain
yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan
dari narkotika,psikotropika,
dan zat adiktif.
Semua istilah ini, baik
"narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa
yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar
kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu.Namun kini persepsi itu
disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Pada saat ini (2015) terdapat 35 jenis
narkoba yang dikonsumsi pengguna narkoba di Indonesia dari yang paling murah
hingga yang mahal seperti LSD. Di dunia terdapat 354 jenis narkoba.
Pengertian.
Narkotika adalah zat
atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun
semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35
tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang
dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
·
Tanaman papaver, opium
mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina,
ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
·
Garam-garam dan
turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan
sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat
atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997).
Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun
setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka
psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan
demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut
psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang
termasuk psikotropika antara lain:
·
Sedatin (Pil BK),
Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon,
Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic
Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya
lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat
dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem
syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang
mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik
(karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman
yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh:
lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Penyebaran.
Hingga kini penyebaran
penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh
penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa
membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas
narkoba pun sudah sering dilakukan, namun
masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remajamaupun dewasa,
bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang
terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya
yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah
pendidikan keluarga.
Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi
penyalahgunaan Narkoba.
Kelompok Berdasarkan Efek.
Berdasarkan efek yang
ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
·
Halusinogen,
yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi
dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila
dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
·
Stimulan,
yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti
jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya
lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk
sementara waktu.
·
Depresan, yaitu efek dari narkoba
yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional
tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri.
Contohnya putaw.
·
Adiktif, yaitu efek dari narkoba
yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya
akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan
seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba
memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
·
Jika terlalu lama dan
sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak
dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya
mengakibatkan kematian.
Jenis.
·
Heroin atau diamorfin (INN)
adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif
3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya
adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk
kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida.
Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
·
Ganja (Cannabis sativa syn.
Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih
dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya,tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang
dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang
berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya
hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan
dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga
didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan
negara kapitalis terhadap negara berkembang. DiIndia, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan
ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.
ingin mendapatkan uang banyak dengan cara cepat ayo segera bergabung dengan kami di f4n5p0k3r
BalasHapusPromo Fans**poker saat ini :
- Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
- Bonus Cashback 0.5% dibagikan Setiap Senin
- Bonus Referal 20% Seumur Hidup dibagikan Setiap Kamis
Ayo di tunggu apa lagi Segera bergabung ya, di tunggu lo ^.^